Rapat lengkap yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, anggota Forkopimda, Kepala Dinas, ITDC, BUMN, BUMD, Kamenag, MUI, Baznas, FKUB itu menghasilkan kesepakatan tegas untuk membubarkan setiap kegiatan pesta, nyongkol maupun pengumpulan masa dalam jumlah banyak. "Kalau ada yang membandel, saya minta pol PP dan aparat keamanan untuk membubarkan nya" pinta Bupati.
Bupati menegaskan ditingkat desa supaya kades ini pantau kegiatan masyarakatnya. "Dalam masa tanggap darurat ini haram hukumnya nyongkol atau begawe. Jumat saja kita larang masa ini tidak" ujarnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Lombok Tengah H.Jalalusayuti meminta kepada warga masyarakat untuk menunda acara akad Nikah. "Kalau memang bisa ditunda sebaiknya tunda, situasi negara sedang genting, tetapi kalaupun tidak karena sudah ditentukan jadwalnya maka silahkan saja asalkan yang hadir kedua mempelai, wali nikah dan keluarga dekat saja namun tidak boleh banyak" jelasnya.
Sekali lagi Kamenag menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan acara nikah atau pesta jika memang bisa dilakukan. "Ini sesuai perintah Mentri Agama untuk meminta masyarakat menunda dahulu acara resepsi pernikahan" ungkapnya. Lth01