Salah satu warga desa Saba yang didatangi petugas untuk diperiksa dan dikarantina sepulang dari Goa Sulawesi Selatan. |
Bupati Lombok Tengah H.Suhaili telah mengeluarkan surat edaran Nomor 338/21/Humas yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat baik itu kepada Pimpinan Ponpes maupun para tokoh agama dan masyarakat, camat, lurah atau kades dan lain sebagainya.
Surat Edaran tersebut berisi kewajiban warga masyarakat untuk melakukan screening dan observasi bagi masyarakat yang baru datang dari wilayah terjangkit virus Covid 19 baik melalui BIL maupun dari Pelabuhan.
Beberapa daerah yang menjadi atensi pemda Lombok Tengah untuk dilakukan screening atau observasi bagi pendatang antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok. Jawa Tengah diantaranya Surakarta, Jawa Timur diantaranya Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Magetan, Kota Surabaya, Sidoarjo. Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Provinsi Kalimantan Barat yakni Pontianak, Kalimantan Timur yakni Balikpapan, Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar,