Lombok Tengah , SN - Hati hatilah menggunakan media sosial Facebook, Instagram dan lainnya apalagi meciutkan hal hal yang tidak benar adanya dan bikin resah sebab bisa jadi anda berurusan dengan polisi. Seperti yang yang dialami 2 orang gadis asal Tampar Ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah NTB. Keduanya diamankan selasa 24/3/2020 diamankan oleh Mapolres setempat selama 1×24 jam karena diduga sebar hoax Virus Corona.
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol. I Ketut Tamiana didampingi Kasat Reskrim, AKP.Priyo dalam jumpa pers hari ini mengungkapkan, kedua gadis itu berinisial FZ usia 29 tahun Mahasiswi dan AR 20 tahun magang di Puskesmas Labuapi Lombok Barat.
Peristiwa itu berawal ketika pada senin 23 maret 2020 sekitar pukul 22.30 Wita, AR menelpon kakaknya yakni FZ dan menyampaikan tentang adanya pasien di Puskesmas Labuapi yang diduga positif Corona.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke Puskesmas Labuapi, ternyata disana tidak ada pasien yang susfeck atau positif corona,”ucap Wakapolres.
Namun oleh FZ lanjut Wakapolres, informasi itu disampaikan ke dalam chat WA Group yang berisi 8 orang.
“FZ memang dalam group WA itu meminta agar isi group tidak menyebarkan apa yang disampaikanya itu keluar group, karena masih ragu kalau info yang disampaikan adiknya itu belum valid,”kata Wakapolres.
Namun ternyata, salah satu anggota group tersebut, melakukan screenshot terhadap percakapan yang mestinya hanya dikonsumsi oleh orang yang berada di group WA tersebut, lalu disebar ke media sosial dan group WA lainya, akibatnya membuat warga jadi resah.
Untuk itu lanjut Wakapolres, pihaknya saat ini sedang mencari siapa diantara 8 orang didalam group itu yang lakukan screenshot, lalu menyebarkan percakapan yang menyebut adanya dugaan positif corona tersebut ke luar group.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda untuk memburu pelaku yang melakukan screnshot dan menyebar percakapan itu ke luar WA Group,”tukas Wakapolres.
Ditanya mengenai apa status hukum FZ dan AR, Wakapolres menyatakan, kalau keduanya saat ini belum dikenakan status hukum apapun. Hanya masih diamankan 1×24 jam untuk klarifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan imformasi yang belum valid kebenaranya. Apalagi terkait corona dimasa seperti saat ini.
“Karena bisa berakibat fatal dan meresahkan masyarakat. Selain itu bisa terkena UU ITE nomor 11 tahun 2008 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, denda Rp. 1 Miliar,”pungkasnya.
Sementara itu, FZ meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang tidak ia sangka akan disebar oleh salah satu teman di WA groupnya tersebut. Sehingga membuat masyarakat resah. Lth01.