Pihaknya menegaskan bahwa, RUU Omnibus Law tidak perlu menjadi probdan kontra Karena, dalam RUU tersebut terdapat beberapa manfaatnya. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, tujuannya yakni untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Manfaat RUU ada tiga yakni menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dibahas secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga terkait, dan mencakup 11 klaster, yaitu:
1) Penyederhanaan Perizinan,
2) Persyaratan Investasi,
3) Ketenagakerjaan,
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M,
5) Kemudahan Berusaha,
6) Dukungan Riset dan Inovasi,
7) Administrasi Pemerintahan,
8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan,
10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11) Kawasan Ekonomi.
Beberapa point penting kekurangan yang mesti diperbaiki di RUU Omnibus Law, adalah :
1. Peraturan Turunan dari RUU Omnibus Law mesti di bahas lebih dalam lagi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yg membuat iklim investasi terhambat.
2. Kebijakan Pengupahan yang mesti lebih di pertegas, agar terjadi keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja
3. Isu soal lingkungan juga mesti harus di pertegas, agar selain mampu membuka peluang investasi, juga RUU Omnibus Law menjamin kelestarian lingkungan tetap terjaga dgn adanya investasi di daerah tersebut. Selain itu, kepentingan UMKM di RUU Omnibus Law juga penting di jaga, agar soko guru perekonomian Indonesia mampu bertahan dlm pertarungan kebebasan investasi di masa yang akan datang
Pihaknya mengajak semua elemen di Kab Dompu untuk mendukung RUU tersebut. "Mari kita dukung RUU tersebut demi kesejahteraan Indonesia,"ajak tokoh muda yang juga pemilik STIE dan STKIP Yapis Dompu ini.(...)