Didesa Jurang Kaler misalnya, Marbot sudah mengumumkan ke masyarakat bahwa esok harinya Jumat tidak dilakukan melainkan diganti dengan sholat Zhuhur di rumah.
Sebelumnya Bupati Lombok Tengah meminta kepada Marbot atau takmir masjid untuk mengumumkan mulai sholat Jumat besok dan seterusnya tidak dilakukan namun diganti dengan sholat Zuhur di rumah saja. Bagi warga masyarakat melakukan sholat maka akan dibubarkan atau memanggil Pengurus Masjid untuk diproses. "Sepanjang kasus Covid 19 ini belum selesai maka sholat Jumat ditiadakan sementara waktu, yang ngeyel kami minta polisi panggil" ujarnya. Lth01