Berdasarkan hasil keputusan KPU itu, Menteri Dalam Negeri kemudian melakukan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2020 dengan keputusan bahwa KPU telah menunda 4 tahapan, penyelenggaraan pemilu kepala daerah diantara pelantikan PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sebenarnya KPU mengajukan tiga opsi penundaan namun pemerintah mengambil opsi optimis yakni pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada bulan Desember 2020 atau ditunda tiga bulan dari sebelumnya yakni bulan September. Hal itu dilakukan karena pemerintah oftimis kasus Covid 19 sudah berakhir pada waktu itu.
Untuk itu sambil menunggu kebijakan penundaan pemungutan suara Piilakda maka pemerintah provinsi, Kabupaten atau Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah penyelenggaraan pemilu gubernur, Bupati dan Walikota tahun anggaran 2020 untuk tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain. "Atas dasar surat Mendagri ini maka kami akan segera berkoordinasi dengan pak Bupati, Sekda dan tim TAPD serta DPRD Lombok Tengah" kata Wakil Bupati Lombok Tengah H.L. Pathul Bahri di ruang kerjanya Senin 27/4.