Pol PP Tindak Tegas Pedagang Tak Gunakan Masker

Lombok Tengah, SN - menindak lanjuti arahan Bupati agar seluruh pelayan dan pedagang menggunakan Masker, Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Tengah  menyisir Pedagang di Kota Praya Minggu 19 April 2020.

Dipimpin Kasat Pol PP H.L. Aknal Afandi belasan personil Pol PP menemukan masih banyak pedagang yang belum mematuhi himbauan pemerintah.  "kami bersama kabid PPUD, kasi penyidik, kasi wasdal, Japung  dan personil yang terdaftar di regu 1  serta beberapa personil regu, untuk giat kali ini atensi kami berdasarkan arahan pimpinan Praja 01 dan masih dalam kota Praya terkait pedagang atau pelaku usaha yang belum mentaati intruksi bupati Loteng yakni  wajib  penggunaan masker baik pemilik toko, warung dan pembeli yang kami temukan pada saat transaksi ditempat ditempat tersebut"  kata Kasat.

Selain itu sejumlah warga masyarakat yang berkeliaran di jalan tidak menggunakan masker. "Masih banyak juga warga masyrakat yang kami temukan sedang beraktivitas diluar rumah bahwa pentingnya APD sederhana yaitu masker, dan sarung tangan" jelasnya

Menurutnya operasi yang dilakukan Sat Pol PP tidak hanya bersifat promotif saja akan tetapi juga sesuai intruksi praja 01 alias Bupati tetapi lebih kepqda kuratif atau tindakan tegas. Lth01

Subscribe to receive free email updates: