Surat yang ditandatangani Kadis Dikbud NTB H. Audi Furqan mengatakan Menindaklanjuti Surat Persetujuan Gubernur Nomor : 1881 tanggal 8 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri di Rumah serta menyusul surat kami Nomor : 420/2120.UM/Dikbud tentang Perpanjangan Masa Pendampingan dan Pengawasan Siswa/Siswi Belajar di Rumah tanggal 27 April 2020, maka Ditegaskan bahwa layanan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang kembali
sampai dengan tanggal 1 Juni 2020;
Agar Kepala Sekolah memastikan para Guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan
efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya;
Selanjutnya Agar kepala sekolah mengefektifkan kunjungan rumah (home visit) untuk memberikan layanan belajar secara konvensional di rumah bagi siswa yang tidak bisa belajar daring (online) atau semi online, dengan menugaskan guru BP/BK atau guru yang relevan;
Sekolah dapat melakukan observasi tidak langsung atas aktivitas spiritual siswa selama bulan Ramadhan bekerjasama dengan orang tua/wali siswa. Hasil observasi tidak langsung dapat dipertimbangan menjadi bagian dari penilaian ranah apektif;
Agar Kepala Sekolah menyampaikan laporan progres belajar mandiri yang dilaksanakan oleh setiap Guru. Laporan disampaikan melalui Kepala Seksi Kurikulum SMA, Kepala Seksi Kurikulum SMK, dan Kepala Seksi Kurikulum PK PLK pada Dinas Dikbud Provinsi NTB;
Agar Kepala Sekolah menyampaikan progress hasil observasi tidak langsung atas aktivitas spiritual siswa selama bulan Ramadhan kepada Kepala Seksi peserta didik bidang Pembinaan SMA, Bidang Pembinaan SMK, dan bidang PK PLK pada Dinas Dikbud Provinsi NTB;
Agar orang tua/wali memastikan putra/putrinya untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah seperti di pusat olahraga, tempat rekreasi, warung internet, pusat perbelanjaan, pusat permainan, mall, atau tempat berkumpul lainnya;
Agar orang tua/wali tidak mengijinkan putra/putrinya melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang seperti : perlombaan/pertandingan, kegiatan seni budaya, pameran, nyongkolan dan lainnya;
Selama belajar mandiri di rumah agar para orang tua siswa mengawasi / membimbing
putra/putrinya; Apabila diperlukan diminta kepada orang tua / wali untuk berkomunikasi dengan para guru / wali kelas untuk menginformasikan perkembangan berlajar mandiri putra/putrinya di rumah.