Lombok Tengah, SN - Setelah Bekas perkara dugaan korupsi ADD Desa Saba, Kecamtan Janapria, Abdul Wahid dilimpahkan dari penyidik Polres Lombok Tengah ke Penyidik Kejaksaan Negeri Praya kemarin, maka kewenangan penyidikan beralih ke Kejaksaan Negeri Praya. Kini Jaksa tengah membidik tersangka lain dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Sebelumnya tersangka mantan kades Saba itu dilimpahkan ke Kejaksaan bersama dengan uang sebesar Rp70 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Penyerahan uang dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan AW, dari penyidik kepolisian ke Kejari Loteng, Rabu, 24 Juni 2020.
Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka ke penyidik Kejaksaan Negeri Praya kemarin |
Sebelumnya tersangka mantan kades Saba itu dilimpahkan ke Kejaksaan bersama dengan uang sebesar Rp70 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Penyerahan uang dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan AW, dari penyidik kepolisian ke Kejari Loteng, Rabu, 24 Juni 2020.
“tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp70 juta yang diserahkan langsung saat pelimpahan berkas oleh pihak kepolisian Rabu kemarin dari total kerugian 180 juta rupiah,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Agung Kunto Wicaksono, S.H., Kamis, 25 Juni 202
Saat ini tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara Praya namun d dikenai status sebagai tahanan kota, "tidak ditahan di rumah tahanan, sebagaimana tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung, prihal penahanan tersangka kasus dugaan korupsi. Di mana selama masa pandemi Covid-19, tersangka tidak harus ditahan. Tapi bisa dikenakan status tahanan kota" ujarnya.
Menurutnya pihak Rutan belum bersedia menerima titipan tahanan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Tersangka memang kita tidak tahan. Hanya dikenakan status tahanan kota saja.
Ada pun berkas perkara kasus dugaan koruspi ADD Desa Saba tersebut saat ini tengah diproses untuk melengkapi syarat administrasi lainnya oleh jaksa. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk proses peradilan. “Pelimpahan ke pengadilan kita akan menyesuaikan,” tambahnya. Lth01