800 jumlah pemilih dengan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 dari sebelumnya hanya 300 orang per TPS pada pemilu Legislatif 2019 lalu.
Awalnya sebanyak 764 TPS pemilihnya 500 sampai 700, sehingga kita kesulitan melakukan pemecahan. Akhirnya berubah menjadi 500 orang per TPS sementara selama ini maksimal 300" kata Kabid Data Lukman saat sosialisasi tahapan di kantor KPU kemarin.
Selanjutnya berdasarkan permintaan KPU pusat, jumlah pemilih dipecah jadi 250 an namun dianggap terlalu kecil dan jadi problem sebab menyangkut anggaran. Sehingga jumlah TPS 2264 berdasarkan prediksi KPU pusat. "Tetapi ini kan soal anggaran yang terbatas sehingga setelah kami lakukan pemetaan dengan mengoptimalkan semua sisi maka ditemukanlah angka 2032 TPS. Semula 2332 TPS" jelasnya.
Setelah ditetapkan jumlah TPS maka selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP akan dibentuk tanggal 24 Juni untuk 2032 TPS. Menurut ketentuan setiap TPS satu PPDP. "Sebelum kami serahkan hasil pemetaan ke TPS dan PPS ada beberapa hal jadi indikator dalam melakukan pemetaan, kondisi geografis, sosial, tingkat resistensi masyarakat dan lainnya" jelas Lukman.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, ada dua opsi dilakukan yakni dilakukan dengan dor to dor, kedua melakukan pemutakhiran data dari rumah sehingga Kadus diharapkan jadi PPDP sebab dia yang tahu keadaan warganya.
Didalam pemutakhiran data pemilih kata Lukman ada data padan yakni singkronisasi sama bay adres bay name. Data tidak padan, yakni ada data ganda NIK ganda. "Sebagai contoh data Padan ada pemilih dalam DP4 tetapi sudah meninggal, jadi masuk ke tak padan. Data nik ganda perlu ditelusuri. DPT tak masuk alamat harus dilakukan penelitian kembali. Selain itu didalam DPT didusun lain tetapi menjadi DPK didekat rumahnya akibat dari pemecahan TPS sehingga menggunakan KTP. Besok yang diterima oleh PPDP adalah data padan dan tidak padan" jelasnya. Lth01