Kabid Data KPU Lukman pada saat sosialisasi Tahapan lanjutan di Kantor KPU mengatakan pendaftaran Paslon baik independen maupun Parpol akan dimulai
Tanggal 4-6 September 2020 namun sebelum itu KPU akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap calon independen itu."Tanggal itu akan verivikasi syarat administrasi. Syarat calon 6-12 September termasuk cek ijazah di luar daerah. Sehingga pada tanggal 23 September akan pleno apakaenuhi sarat atau tidak" kata Lukman.
Lukman menegaskan jika ada gugatan atau keberatan maka ada sengketa TUN terhadap pemilihanputusan KPU maka pihak Calon bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Kota.
" Kalau Pilkada ditingkat Kabupaten maka diajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kabupaten Kota dan jika gugatan dikabulkan maka kita eksekusi namun sebaliknya ditolak maka bisa lanjut di PTUN di Surabaya sampai kasasi MA. Minimal harus selesai dibawah 30 hari sebelum masa pencoblosan. Kalau diatas itu boleh tidak dieksekusi oleh KPU" ujarnya.
" Kemarin tertunda verifikasi akibat Corona dan sekarang akan verifikasi faktual tanggal 24 mulai ditingkat desa. Nanti petugasnya PPS, PPL, LO akan koordinasi. Setiap hari ketika pendukung tidak dihadirkan maka LO harus hadirkan. Target kita setiap hari 35 orang pendukung. Pendukung dihadirkan tiga hari"tambahnya. Lth01