SINAR NGAWI™ Ngawi-Buntut saling eyel antara Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dengan pihak Komisi IV DPRD Ngawi terkait proyek jalan Padas-Pucung senilai Rp. 4,3 M yang dikerjakan oleh CV Sinar Kencana, terus bergulir.
Siras Santoso, Ketua asosiasi Gapeknas di Ngawi mengatakan bahwa tindakan tegas anggota dewan di Ngawi yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) pada sejumlah pengerjaan proyek termasuk proyek pengerjaan jalan di jalan Padas-Pucung memang sesuatu keharusan.“Karena memang sudah menjadi tupoksinya sebagai wakil rakyat serta untuk kebaikan semua dan masyarakat Ngawi pada umumnya,” terang dia.
Tambahnya, dari hasil sidak yang menghasilkan keputusan menghentikan proyek, hal tersebut yang sangat disayangkan, yang mana mestinya ada beberapa tahapan yang musti dilakukan oleh dewan,
“Mulai dari pemanggilan PPK, pengawas, pelaksana untuk hearing sehingga bisa dihasilkan titik temu terkait kekurangan dan kesalahan yang terjadi pada proyek tersebut,” jelasnya.
Mendasar sidak (10/06) lalu, ditemukan kondisi normalisasi yang kurang standart serta adanya besi wiremesh yang karatan. Komisi IV memerintahkan agar pengerjaan proyek dihentikan sementara sebelum rekanan melakukan normalisasi ulang.
“Selanjutnya diharapkan ada solusi dari kedua belah pihak, sehingga proyek jalan Padas-Pucung bisa berjalan tepat waktu dengan kualitas sesuai standart perencanaan,” pungkasnya.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro