SINAR NGAWI™ Ngawi-Guna menepis isu dihapusnya dana desa (DD), sempat diadakan audensi antara asosiasi Kepala desa (AKD) Ngawi bersama DPRD setempat.
Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Ngawi, lebih lanjut mengatakan bahwa terdapat frasa *dicabut* yang tertera pada UU nomer 2 tahun 2020 tentang penanganan korona.“Hal inilah yang kemudian frasa *dicabut* yang diributkan sebagai isu dihapuskannya DD, dan fakta yang sebenarnya adalah DD (dana desa) tidak dihapus,” terang dia.
Tambahnya, tidak ada penghapusan DD, melainkan direfocusing (penyesuaian/pemotongan/penundaan) untuk kegiatan yang sifatnya mendesak atau darurat,
“Yang mana untuk saat ini diperuntukan untuk pemberian BLT-DD kepada warga terdampak covid 19,” urainya lagi.
Sementara DD (dana desa) untuk refocusing saat ini sebagaimana diatur dalam UU nomer 2 tahun 2020, selain dialokasikan untuk program BLT, juga digunakan untuk penanganan dan pencegahan covid 19 serta PKTD (padat karya tunai desa).
Pemerintahan desa dapat menjadikan UU no 2 tahun 2020 tersebut sebagai dasar pengelolaan DD (dana desa) di tengah pandemi covid 19, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU no 6 tahun 2014.
“Dengan demikian dipastikan bahwa DD (dana desa) tetap ada, meskipun terjadi penyesuaian penggunaan anggarannya (refocusing), dan diharapkan Pemerintahan Desa dapat memahami mekanisme refocusing tersebut, dan jika kondisi sudah normal kembali, maka penggunaan DD (dana desa) dapat kembali sebagaiman aturan sebelumnya pada UU nomer 6 tahun 2014,” pungkasnya.
Pewarta: Mad
Editor: Kuncoro