SINAR NGAWI™ Ngawi-Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalannya pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H kali ini harus melalui protokol kesehatan yang ketat akibat pandemi Covid 19.
Kasi Bimas Islam kantor Kemenag Kabupaten Ngawi, Suroto menegaskan bahwa mendasar surat edaran (SE) kementrian agama no 18 tahun 2020, yang salah satunya mengatur tata cara penyembelihan maupun pendistribusian daging kurban maka harus mengedepankan protokol Covid 19.“Pertama yang perlu diperhatikan diantaranya hewan kurban harus dipastikan dalam keadaan sehat oleh dinas kesehatan,” terang dia.
Tambahnya, untuk panitia harus menyiapkan tempat pemotongan dalam kondisi bersih, dan dilakukan disinfetanisasi terlebih dahulu, serta mengatur jarak bagi petugas penyembelihan maupun yang melakukan pemotong daging kurban.
“Petugas semuanya yang terlibat harus memakai masker serta harus tersedianya tempat cuci tangan dilokasi penyembelihan hewan kurban,” tandasnya lagi.
Urainya lagi, bagi panitia maupun semua semua terlibat harus dilakukan cek suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun.
“Utamakan dalam melakukan pendistribusian daging kurban agar diantar oleh panitia kepada penerima dengan jalan door to door, untuk menghindari kerumunan,” jelasnya kemudian.
Meski demikian, bila terjadi antrian penerima daging kurban, panitia wajib melakukan pengaturan jarak atau physical distancing minimal 1,5 meter sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona.
Diharapkan juga agar panitia tidak saling tukar alat baik alat untuk penyembelihan maupun pemotongan daging kurban, dan setelah selesai pemotongan dan pendistribusian daging kurban maka lokasi tersebut harus dilakukan penyemprotan kembali.
“Yang paling penting, setelah melakukan tugasnya, panitia diharap untuk sesegera mungkin pulang dan membersihkan badan dengan cara mandi,” pungkasnya.
Pewarta: Mad/pan
Editor: Kuncoro