Lombok Tengah, SN - Taman Tonjeng Beru Kota Praya segera dibuka. Taman yang berada di kawasan grend belt Bendungan Batujai tersebut menurut rencana akan mulai beroperasi pada Sabtu 25 Juli 2020 besok. Hal itu berdasarkan hasil pertemuan antara pihak Pol PP dengan pedagang kaki lima di taman Tunjung Beru di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah 22/7.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H
L. Aknal Afandi mengatakan ada beberapa hal atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pedagang ataupun masyarakat pengunjung yakni setiap pedagang harus menjaga kebersihan, jaga jarak dan menggunakan Masker. "Kalau tak turuti ketentuan dan syarat maka tidak bisa dibuka" jelasnya.
Pol PP sendiri sudah menentukan jadwal pedagang boleh berjualan mulai jam 16.00 sampai jam 21.00 wita.
Sebelumnya Taman Tonjeng Beru ditutup akibat wabah korona. Sejak ditutup mata pencaharian pedagang menjadi hilang oleh karena itu sejumlah pedagang mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta izin untuk kembali berjualan di tempat itu. Lth01
Related Posts :
Jadwal dan Pasaran Bola Hari Ini , Minggu 29 - 30 Januari 2017
SBOBET INDONESIA ~ Selamat Siang Boss.. Berikut Kami Berikan Jadwal dan Pasaran Bola Hari Ini , Minggu 29 - 30 Januari 2017
… Read More...
Diskusi Lepas: Poligami Masa Kini, Alasan Mendasar karena Ikut-ikutan
Saat diskusi berlangsung di kontrakan Moge, Semarang.(Foto: Shelly/KM)
Semarang, (KM)--Berbicara mengenai poligami saat ini masih… Read More...
Frank Lampard Menolak Tawaran Klub Premier League
Portal Berita Terkini ~ Lampard menyebut jika klub-klub tersebut berada di papan bawah klasemen."Saya tidak ingin meninggalkan dunia sepak… Read More...
Komunitas Sastra Papua, Setiap Akhir Pekan akan Melakukan Pemutaran Film
laman website Kosapa.Ist
Jayapura (KM), Komunitas Sastra Papua (KoSapa) pada sabtu, (28/01) mengatakan, pihaknya siap melakukan p… Read More...
5 Bidadari Di Lapangan Hijau Sepak Bola
Portal Berita Terkini ~ Beberapa waktu lalu, pesepakbola cantik asal Amerika Serikat, Carli Llloyd membuktikan kehebatannya. Dia sukses men… Read More...