PT. Taspen Bayar JKM Mantan Anggota DPRD H.Arabiah

Lombok Tengah, SN - PT.Taspen (Persero) Senin 10/8 2020 memberikan klaim jaminan kematian (JKM) bagi mantan anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Nasdem Almarhum H. L. Arabiah. Penyerahan premi JKM diserahkan Kepala Cabang Taspen Persero Cabang Mataram Tribuna Phitera Djaja kepada ahli warisnya di Kantor DPRD Lombok Tengah disaksikan PLT Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana dan Kabag Keuangan DPRD Lombok Tengah.
Kacab PT TASPEN menyerahkan klaim JKM kepada ahli waris almarhum H.L.Arabiah 

Menurut Tribuna, penyerahan JKM merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak PT.Taspen terhadap peserta Taspen. JKM juga merupakan hak setiap peserta JKM yang harus diterima baik JKM maupun kecelakaan.
PT Taspen dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp. 27.225.000 kepada ahli waris almarhum.

Dikatakan Tribuna proses pemberkasan administrasi hingga sampai dengan penyerahan memerlukan waktu yang singkat hal itu sesuai dengan semangat Taspen memberikan pelayanan yang cepat dan murah. Pengajuan klaim premipun dilakukan dengan persyaratan yang sangat mudah dan tak menyulitkan peserta seperti surat keterangan meninggal dari desa, mengisi formulir, KTP ahli waris, Rekening dan kartu peserta Taspen.  "Bagi anggota Taspen baik itu PNS maupun non PNS bisa segera mengajukan klaim preminya sesuai prosedur dan kami langsung akan memproses dengan cepat dan tepat tidak butuh waktu lama sudah bisa diterima ahli warisnya, sehari saja tuntas kecuali via transfer butuh waktu 2 hari" katanya.

Diakuinya dalam setiap klaim JKM, seseorang ahli waris menerima uang JKM berbeda beda sesuai dengan status kematiannya. Jika kematian kecelakaan tentu berbeda dengan kematian normal. "Kalau kematian normal lebih kecil tetapi kalau kematian akibat kecelakaan maka lebih besar yang diterima dengan catatan tetap dalam koridor aturan yang berlaku yakni dalam menjalankan tugas" ungkapnya.

Tribuna menegaskan pembayaran angsuran bagi penerima klaim jaminan kematian sangat kecil yakni hanya 0,24 % dari gaji pokok. "Kalau gaji pokoknya anggota DPRD Lombok Tengah sebesar Rp.1,8 juta maka bisa dibagi dengan 0,24% maka itu yang harus dibayar setiap bulan oleh anggota dewan itu, jadi sangat kecil" jelasnya.

Lalu apakah pengganti antar waktu Anggota DPRD Lombok Tengah yang meninggal bisa masuk menjadi anggota JKM PT.Taspen, Tribuna menjelaskan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota JKM PT.Taspen. "sejak didaftarkan menjadi anggota JKM, yang bersangkutan langsung mendapatkan haknya" ujarnya.

Lalu bagaimana jika tak punya ahli waris, seperti belum menikah atau tak punya anak ?. Tribuna menjelaskan, meskipun tidak memiliki ahli waris maka pihak PT.Taspen tetap akan menyalurkan jaminan kematian dengan catatan harus sedarah. "Kalau tak ada ahli warisnya maka kita tarik dari garis sedarah seperti ibu, bapak, kakak atau adik kandung yang bersangkutan, kalau diluar itu harus melalui penetapan pengadilan dan ini berlaku umum" ungkapnya.

Sebelumnya, H.L. Arabiah anggota DPRD Lombok Tengah wafat setelah mengalami serangan stroke. Anggota dewan partai Nasdem dua periode itu meninggal beberapa waktu lalu di rumah sakit. Saat ini proses pergantian antar waktu Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Nasdem sedang diproses oleh DPP Nasdem. Lth01







Subscribe to receive free email updates: