Hari Pertama Operasi Masker Di Ngawi, 35 Pelanggar Jalani Sidang Di Tempat

Operasi Yustisi Protokol kesehatan Covid 19

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setidaknya ada 35 pelanggar yang terjaring hari pertama operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19, yang kemudian menjalani sidang di tempat yang berlokasi di depan Pasar Beran.

Arif Setiyono, Kasi penegakan perda Satpol PP Pemkab Ngawi mengatakan bahwa operasi yustisi yang digelar hari ini, mendasar Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Pemerintah Provinsi Jatim no 2 tahun 2020, yaitu setiap orang/warga negara wajib melaksanakan protokol kesehatan, khususnya wajib mengenakan masker saat beraktifitas di tempat umum.

“Operasi yustisi yang dilakukan, mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang belum mempunyai kesadaran untuk bermasker dengan baik dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” terang dia. 

Tambahnya, para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat dengan jaksa penuntut dan hakim yang memutuskan denda atas pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi Prokes Covid 19. 

Untuk hari pertama operasi kali ini ditetapkan denda minimal Rp.10.000, dan akan terus bertambah pada hari-hari berikutnya, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan himbauan dari petugas.

“Untuk denda yang dikenakan maksimal Rp. 250.000, namun di hari pertama ini ditetapkan denda minimal sebesar Rp. 10.000,” pungkasnya. 

Pewarta: Kun/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: