Maju pilkada, Pengunduran Diri Ketua DPRD Ngawi Segera Diparipurnakan

Paslon Bupati Kabupaten Ngawi tahun 2020

SINAR NGAWI™ Ngawi-Terkait keputusan ketua DPRD Ngawi untuk mencalonkan diri sebagai wakil Bupati yang berpasangan dengan petahana, Ony Anwar, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri, meskipun masa jabatannya masih 4 tahun lagi.

Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DPRD Ngawi usai Banmus mengatakan bahwa guna keperluan tersebut, DPRD menyepakati untuk diparipurnakan (02/09), guna menanggapi pengunduran dirinya.

“Jadi dalam agenda paripurna adalah menanggapi pengunduran diri saya, baik pengunduran diri secara pribadi sebagai anggota DPRD maupun sebagai ketua DPRD Ngawi,” jelas dia.

Tambahnya, hal ini sebagai bentuk dalam rangka mengikuti proses pendaftaran serbagai sebagai bakal calon Bupati/wakil Bupati Ngawi pada 4-6 Desember 2020 mendatang.

Sementara setelah diadakan rapat paripurna tersebut, mendasar berita acara keputusan DPRD Ngawi akan diterbitkan SK penghentian resmi dari jabatan Ketua DPRD Ngawi periode 2019-2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, atas nama Mendagri.

“Selanjutnya pendaftaran bakal calon Bupati/wakil Bupati pada 4-6 Desember 2020 mendatang, diharapkan berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkasnya.

Pewarta: Mad
Editor : Kuncoro
Copyright :SN


Subscribe to receive free email updates: