Pelanggar Masker, Pemprov Minta Didenda, Wabup Minta Ditunda

Lombok Tengah, SN - Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penindakan pelanggar Masker sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi NTB. Dengan demikian setiap daerah diharuskan untuk menjalankan Perda tersebut, namun bagi Lombok Tengah, penindakan berupa sanksi denda dinilai belum bisa dilaksanakan mengingat situasi dan kondisi perekonomian masyarakat. "Pemerintah Provinsi meminta agar razia dilakukan dengan melakukan tindakan tegas berupa sanksi denda uang sementara saat kita koordinasikan dengan pimpinan yakni Bupati dan Wabup, maka untuk sementara ditunda penegakan sanksi denda" ungkap L.M.Saleh Kabid di Pol PP saat melakukan apel gabungan dengan Pihak Kepolisian, TNI dan Perhubungan di halaman Mapolres Loteng Senin 14/9.

Saleh mengungkapkan Wakil Bupati yang memimpin rapat koordinasi meminta agar Pol PP tidak serta merta menegakkan sanksi denda terkecuali sanksi sosial. "Kalau sangsi sosial seperti menyapu, push up dan mengangkat sampah bisa dilakukan" ungkapnya.

Dikatakan Saleh, kondisi sosial masyarakat saat ini belum memungkinkan terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat akibat dari Covid 19.

Sementara itu Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Tamiana mengatakan razia yang dilakukan saat ini akan difokuskan pada lokasi keramaian di antaranya Pertokoan Praya dan Depan Masjid Agung. Untuk itu Tamiana mengingatkan kepada anggotanya untuk mengedepankan humanisme. "Kalau banyak Pelanggar maka akan amankan lalu giring ke lokasi tempat pembersihan, sementara SIM STNK diamankan sampai selesai jalankan sanksi" jelasnya. Lth02

Subscribe to receive free email updates: