Saleh mengungkapkan Wakil Bupati yang memimpin rapat koordinasi meminta agar Pol PP tidak serta merta menegakkan sanksi denda terkecuali sanksi sosial. "Kalau sangsi sosial seperti menyapu, push up dan mengangkat sampah bisa dilakukan" ungkapnya.
Dikatakan Saleh, kondisi sosial masyarakat saat ini belum memungkinkan terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat akibat dari Covid 19.
Sementara itu Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Tamiana mengatakan razia yang dilakukan saat ini akan difokuskan pada lokasi keramaian di antaranya Pertokoan Praya dan Depan Masjid Agung. Untuk itu Tamiana mengingatkan kepada anggotanya untuk mengedepankan humanisme. "Kalau banyak Pelanggar maka akan amankan lalu giring ke lokasi tempat pembersihan, sementara SIM STNK diamankan sampai selesai jalankan sanksi" jelasnya. Lth02