SINAR NGAWI™ Ngawi-Berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon dalam gelaran Pilkada serentak, KPU Ngawi menyatakan masih dalam proses karena aturan administrasi pengadaan barang.
Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU divisi penyelenggaraan teknis pemilu Ngawi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan calon terkait sedikit tidak sesuai jadwal tahapan.“Artinya, bahwa mulai dari desain APK yang akan dicetak sudah disetujui bersama paslon, dan memang ini agak terlambat dari jadwal tahapan,” terang dia.
Namun tambahnya, dalam bentuk lain seperti billboard, sudah terpasang dibeberapa titik, terutama wilayah dalam kota seperti terminal lama, terminal baru juga di wilayah perbatasan.
“Selain itu juga sudah terpasang spanduk dengan jumlah 2 buah per desa, umbul-umbul dengan jumlah 20 buah ditiap kecamatan serta baliho 5 buah,” urainya lagi.
Disinggung mengenai selain alat peraga kampanye, KPU Kab Ngawi juga memfasilitasi bahan kampanye yang meliputi brosur, selebaran, pamflet, dan poster, yang kesemuanya sudah siap untuk dibagikan kepada paslon pada pekan ini.
“Dan KPU Kab Ngawi masih akan menyelenggarakan kewajiban dalam memfasilitasi pelaksanaan kampanye paslon, diantaranya pengadaan iklan paslon melalui sosial media di 14 hari terakhir kampanye,” pungkasnya.
Pewarta: mad/asri
Editor : Kuncoro
Copyright : SN