SINAR NGAWI™ Ngawi-KPU Ngawi menggelar rapat pleno terbukan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Ngawi masuk pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Kurnia convention hall.
Aman Ridho Hidayat, Divisi penyelnggaraan teknis pemilu KPU Kab Ngawi mengatakan bahwa data pemilih yang ditetapkan sebagai DPT, merupakan rekapitulasi dari DPSHP baik dari tingkat desa, kecamatan hingga di tingkat kabupaten.“Jumlah pemilih yang ditetapkan pada DPT tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk pengadaan surat suara dan lain-lain,” terang dia.
Gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dihadiri hanya oleh Tim Liaison Officer (LO) paslon, timses, Bawaslu, operator DPT, dan ketua PPK.
“Sedangkan instansi lain yang biasa diundang rapat pleno KPU, kali tidak diundang mengingat masih dalam pandemi covid 19,” terangnya kemudian.
Terrpisah, Prima Aqeuina Sulistyanti, Ketua KPU Kab Ngawi mengatakan total jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPT yaitu 686.775 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 336.709 orang dan pemilih wanita 350.066 orang.
“Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan DPS yang ditetapkan sebesar 688.545 pemilih atau berkurang hingga 1770 pemilih dikarenakan meninggal dunia dan pindah alamat,” kata Prima.
Selanjutnya meskipun sudah ditetapkan dalam DPT, seandainya nanti ada yang belum tercantum, maka yang bersangkutan masih bisa memilih dengan mekanisme daftar pemilih tambahan.
“Sebaliknya jika pemilih yang ditetapkan meninggal dunia sebelum pencoblosan maka bisa dicoret dari DPT,” pungkasnya.
Pewarta: Asri/mad
Editor : Kuncoro
Copyright : SN