Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lombok Tengah Tahun 2021.
Penandatangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 itu dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH dan Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid bersama para unsur Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 di Gedung DPRD Lombok Tengah, (Selasa (2/11/2020)
Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 yang akan datang.
Secara normatif, Penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Nomor 21.a Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 serta penjabarannya dengan memperhatikan Renca Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.”Dokumen KUA PPAS Tahun 2021 merupakan acuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) dan sebagai Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,”ucap