Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama Badan Anggaran  DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lombok Tengah Tahun 2021.

Penandatangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 itu dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH dan Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid bersama para unsur Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah  dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2021 di Gedung DPRD Lombok Tengah, (Selasa (2/11/2020)

Dalam laporannya, Juru Bicara  Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Muhalip menyampaikan, dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah tanggal 9 Oktober 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen dan penjelasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD, untuk dibahas dan kemudian disepakati bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD.
Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 yang akan datang.
Penyusunan dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2021, dan disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun, dimana didalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan.
Secara normatif, Penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Nomor 21.a Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 serta penjabarannya dengan memperhatikan Renca Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021.”Dokumen KUA PPAS Tahun 2021 merupakan acuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) dan sebagai Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,”ucap 

Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,  bahwa Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sedangkan Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilaksanakan paling lambat Minggu kedua bulan Agustus tahun berjalan yakni tahun 2020. Namun karena situasi daerah bahkan nasional yang sedang menghadapi wabah Covid-19, jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat kita penuhi sepenuhnya.”Namun demikian,  untuk kedepan, Pemerintah Daerah bersama DPRD tetap berkomitmen agar dalam pembahasan KUA-PPAS sampai pembahasan dan penetapan APBD, untuk senantiasa bersama-sama memperhatikan time schedule yang telah gariskan dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku,”kata Muhalip

Subscribe to receive free email updates: