Lombok Tengah, SN - Empat Bulan lamanya kasus pembunuhan istri di Desa Pengembur Kecamatan Pujut tak tercium aroma hukum. Namun hari ini kasus itu terungkap. Polres Lombok Tengah (Loteng), berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Loteng, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Jasat MA diduga dibunuh oleh pacar gelapnya dan dimakamkan didalam pondasi rumahnya yang belum jadi.
Polisi kini sudah mengamankan FA (38), yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ungkap Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (3/12).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, bahwa setelah dibunuh lalu korban dikubur dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan raya perbatsan antara Desa Pengembur dan Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Loteng. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi dimana korban dikubur.
“Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain,” ungkap Agus.
Lanjut Agus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.
“Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku yang kini sudah kita amankan,” tegas Agus.
“Dugaan sementara, pelaku membunuh korban karena ada motif asmara dan pelaku bakal kita kenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman mati, seumur hidup atau 20 tahun kurungan,” sambung Agus.
Sementara itu, dari berbagai sumber dari warga sekitar, mendapat informasi bahwa pelakunya dari Dusun Sepit Desa Pengembur, sedangkan korban juga dari Dusun Tamping.
Ceritanya, pelaku ini sudah beristri dan selingkuh dengan korban yang juga sudah bersuami namun sedang ditinggal merantau ke Malaysia. Tidak lama kemudian perselingkuhan mereka diketahui pihak keluarga sehingga istri sah pelaku sempat menggugat ke pengadilan. Namun belum tuntas-tuntas. Seiring berjalannya waktu korban dikabarkan menghilang dari rumah sekitar 3 bulan lalu.
“Informasi warga tadi, kemarin malam pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengakui dimana ia menguburkan kekasih terlarangnya itu. Sehingga tadi pagi tepatnya dijalan Bencot, perbatasan Desa Pengembur dan Desa Tanak Awu, warga digegerkan dengan penemuan mayat tersebut,” ungkap sumber yang berasal dari Dusun Sepit ini.