Mataram, SN - Persyaratan pendirian Media semakin ketat. Jika sebelumnya perusahaan media boleh menggunakan CV, maka kali ini harus menggunakan Perseroan Terbatas (PT). "Harus PT, tidak boleh lagi CV" ungkap Hendri C Bangun anggota Dewan Pers pusat di Kantor JMSI jalan Gajah Mada Jempong Baru Mataram.
Selain PT, Yayasan juga boleh menjadi naungan media hanya saja Yayasan tidak dibolehkan dikomersilkan. "Kalau dikomersilkan maka dana dari hasil komersil itu harus dikembalikan ke masyarakat, tentu ada sanksi kalau dilanggar" ungkapnya usai melakukan verifikasi faktual Organisasi JMSI dan Media yang menjadi anggotanya di Kantor JMSI.
Menurutnya kegiatan verifikasi ole Dewan Pers dilakukan dalam rangka menjamin keabsahan perusahaan pers tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu dia berharap JMSI sesuai dengan semangatnya, harus mendidik dan melatih anggotanya agar lebih profesional lagi.
"JMSI membantu Dewan Pers dalam menjaga kualitas dari media itu sendiri" jelasnya.
Hendri menegaskan syarat mendirikan organisasi media adalah minimal ada di 10 Provinsi di Indonesia dan minimalnya 200 perusahaan pers berbadan hukum. "Ini baru dua provinsi yang kita verifikasi" ungkapnya. Lth01
Yayasan tidak boleh untung maka lebih baik PT.