Lombok Tengah, SN - Hari ini, wartawan yang di Ancam untuk dibunuh oleh oknum inisial A dan S, warga Tunjang, Desa Pagutan, Batukliang, resmi melapor ke Polres Lombok Tengah.
Langkah ini dilakukan supaya tidak ada lagi oknum yang berusaha intervensi kerja jurnalistik, terlebih mengancam jiwa dan ketenangan insan pers dengan cara mengancam untuk dibunuh.
"Saya tidak main-main dengan kasus ini, karena telah mengancam jiwa saya dengan ancaman akan dibunuh," ungkap Ahmad Sakurniawan, seusai melapor di Polres Loteng, Sabtu 10 April 2021.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Media Suara Nusa, Yudi Suyatna, SH, akan mengawal laporan kliennya itu untuk mendapatkan hak perlindungan hukum.
Yudi mengatakan, laporan pengancaman itu telah dilaporkan per Sabtu 10 April 2021 ke Polres Loteng, dan berharap supaya aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Yudi mengaku, terduga pelaku pengancaman inisial A dan S pernah mendatangi kliennya (korban), untuk meminta maaf atas ancaman melalui telepon seluler itu.
"Bagi saya, bukan persoalan telah meminta maaf, namun upaya pengancaman membunuh ini telah membuat klien kami tidak tenang," kata dia.. LTH01
Yudi mengapresiasi upaya oknum pelaku telah meminta maaf, tapi bukan berarti tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Terlebih wartawan telah di lindungi UU Pers 40 tahun 1999.
"Kejadian pengancaman pembunuhan ini jelas mengarah kepada pembunuhan karakter seorang jurnalis," tutupnya.