Lombok Tengah, SN - Kawasan Mareje Bongak mulai dilupakan padahal kawasan tersebut adalah kawasan penyangga KEK Mandalika. Luas kawasan ini mencapai lebih dari 3300 hektar yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pujut, Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Kawasan ini kini dikelola oleh PT.Sadana Arif Nusa berdasarkan SK Mentri Kehutanan RI No.256/Menhut-II/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang pemberian Izin Pemanfaatan Hasil hutan Kayu (IUPHHK – HTI) termasuk se-pulau Lombok kurang lebih 3.810 Ha terbesar di kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Dan khusus di kabupaten Lombok Tengah, PT.SAN mengantongi Izin seluas 683 Ha yang dibagi dalam dua block yakni, block Mangkung seluas 173 Ha dan block Pelambik (Meliputi, desa Pelambik, Kabul, Serage dan Montong Sapah) seluas 510 Ha.
Di atas hutan-hutan tersebut merupakan hutan produksi, maka oleh masyarakat (sekitar 635 KK) menjadi sumber penghidupan dengan menanam pohon mete, jati, mahoni, mangga dan tanaman-anaman musiman seperti, ubi, jagung, kedelai dan padi serta sumber makanan ternak mereka. Masyarakat sekitar telah menjaga dan mengolah hutan tersebut sekitar sejak tahun 1998.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Marjun mengatakan, pengelolaan hutan Mareje Bongak yang dikelola oleh PT.SAN tidak jelas manfaatnya. Beberapa tahun lalu Kawasan ini ditanami pohon berbagai jenis namun lambat laun pohon tersebut kini sudah banyak yang tumbang dan tak terurus. "Dibiarkan mati begitu saja, tak diurus" ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati belum lama ini.
Dia berharap agar pengelolaan hutan Mareje Bongak bisa lebih profesional lagi dan memberi manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan itu. "Harus dilakukan tata kelola yang baik untuk kepentingan masyarakat banyak" tutupnya. Lth01