Lombok Tengah, SN - Standar Prosedur Operasional yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi aturan main yang wajib diikuti oleh seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dalam penanganan penderita Covid 19. Hal itu ditegaskan Bupati setelah melihat kondisi langsung penanganan Covid 19 bersama Wabup dan anggota Forkopimda di RSUD Praya senin kemarin. "Setelah kami lihat kemarin, maka banyak hal yang harus dibenahi dalam menangani pasien Covid 19 salah satunya adalah terlalu longgar bagi keluarga pasien yang keluar masuk ke ruang isolasi" ungkapnya di Kantor Bupati Rabu 28/7.
Bupati menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi dan memantau Penanganan Covid 19 termasuk juga memantau kegiatan satgas Covid 19 dari Kabupaten hingga satgas Covid 19 yang ada di setiap desa. "Kita sudah sepakat agar semua satgas dari tingkat kabupaten hingga satgas yang ada di setiap desa dihidupkan kembali dan digerakkan untuk mencegah penularan virus Corona ini" kata Bupati.
Bupati mengingatkan kepada pihak rumah sakit dan puskesmas untuk selalu mengontrol ketersediaan tabung oksigen untuk antisipasi. "Kalau sudah habis segera diisi jangan biarkan kosong, jangan sampai kita kelabakan" kata Bupati.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Fadil Regan SH marah marah lantaran melihat secara langsung melalui CCTV longgarnya penjagaan yang dilakukan pihak rumah sakit khususnya kepada keluarga korban yang keluar masuk ruang isolasi tanpa menggunakan masker.“Prokes yang paling sederhana itu pakai masker. Ini kok begini bebas keluar masuk. Mana APD, kemana? Itu siapa yang masuk?” katanya dengan nada tinggi saat sidak bersama bupati dan wabup juga.
Kajari menyebutkan, pihak rumah sakit tidak memperhatikan ini dan tidak teliti. Harusnya, RSUD dalam sterilisasi dan Sefty terhadap penyebaran covid-19. Apapun yang akan masuk bahkan makanan ke ruang isolasi harus dilakukan oleh nakes dan keluarga menyerahkan kepada petugas loket.“Ada penunggu pasien yang tanpa prokes dengan pengunjung yang tidak gunakan APD, ini merupakan evaluasi bersama mengingat tanggungjawab tim satgas dan seluruh stake holder,” katanya tegas.
Menurut kajari, SOP penjaga pasien covid sama seperti rumah sakit lainnya. Aturan ini turun sampai kabupaten kota. Misalnya rumah sakit di Jakarta, tidak boleh yang masuk ke ruangan itu kecuali petugas kesehatan.