Bupati Sampaikan KUA PPAS 2022

Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L. Pathul Bahri hadir dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda   penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.


Bupati dalam sambutannya mengatakan dengan telah selesainya pembahasan bersama rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 serta telah disetujui oleh seluruh fraksi, insyaallah pada agenda sidang paripurna hari ini akan dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. hal tersebut akan menjadi kerangka kebijakan dan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.


Bupati menjelaskan seiring dengan perjalanan apbd Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 di tengah situasi ketidakpastian dan ancaman akibat pandemi covid-19, berbagai dinamika telah dihadapi terutama berkaitan dengan respon atas keluarnya kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19, dan dampaknya yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. maka melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 17/pmk.07/2021 antara lain mengamanatkan pengaturan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan. Dari pengaturan besaran penggunaan dana transfer umum tersebut, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah diarahkan pula untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. melalui peraturan menteri keuangan tersebut, pemerintah daerah diminta pula untuk menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi dana alokasi umum yang digunakan antara lain untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19, dukungan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam penanganan pandemi covid-19, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.



Disamping itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tadi, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus melakukan penyesuaian penurunan besaran pendapatan transfer dana perimbangan yang bersumber dari dana alokasi umum semula ditargetkan sebesar Rp.969.942.081.000,00 menjadi sebesar Rp.938.877.404.000,00 atau mengalami penurunan sebesar rp.31.064.677.000. Demikian pula dengan pendapatan transfer dana perimbangan yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik mengalami penurunan sebesar rp.2.423.236.000,00 (dua miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), atau dilakukan penyesuaian berdasarkan besaran rk dak fisik. b

Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan langkah-langkah penyesuaian kembali (refocusing) anggaran dalam rangka upaya pemenuhan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19, dan dukungan program pemulihan ekonomi daerah, serta penyesuaian penurunan pendapatan dana transfer sebagaimana diamanatkan peraturan menteri keuangan tersebut, antara lain meliputi rasionalisasi atau pemangkasan anggaran belanja penunjang operasional kegiatan, seperti belanja alat tulis kantor, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar minyak (BBM) termasuk BBM pejabat, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung dan belanja modal serta belanja lainnya yang dinilai kurang prioritas. rasionalisasi belanja dilakukan pula dengan mempertimbangkan tingkat urgensitas maupun skala prioritas penyelenggaraan program/kegiatan, termasuk penghapusan sub kegiatan yang dinilai kurang prioritas.


Optimalisasi ketersediaan kemampuan keuangan daerah yang terbatas untuk pemenuhan pendanaan penanganan covid-19, dan dukungan operasional program vaksinasi berdasarkan usulan rencana anggaran biaya yang diajukan oleh dinas kesehatan dan RSUD Praya yang telah dicermati bersama tim anggaran pemerintah daerah, termasuk mengarahkan penggunaan alokasi penanganan covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta dukungan operasional penanganan covid-19 bagi perangkat daerah terkait lainnya.



Melakukan pencermatan dan pemetaan kegiatan dalam rangka pemenuhan 25 persen earmaking dana transfer umum diarahkan penggunaannya untuk dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial dan dukungan pemulihan ekonomi daerah lainnya. Pemenuhan dan penyesuaian tersebut telah ditetapkan melalui peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 72 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.


Respon pemerintah Kabupaten Lombok tengah  dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19, dan dampaknya tersebut menjadi bagian kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dalam rancangan kebijakan umum perubahan apbd dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021, yang telah disusun dengan mengacu pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) perubahan kabupaten Lombok Tengah tahun 2021.




Subscribe to receive free email updates: