Diduga Kompolotan Curanmor, Pria Asal Kidang Praya Timur Diamankan Polisi



Lombok Tengah, SN - Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 23/VIII/2021/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar jam 15.00 Wita telah datang korban pencurian ke Kantor kepolisian Sektor Pujut melaporkan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)  di Pinggir jalan dusun Dasan Tengak Ameng, desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman, menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus  2021 sekitar jam 13.30 Wita bertempat di pinggir jalan depan Warung Inaq Reka, di dasan Tengak Ameng, desa Bangket Parak telah terjadi pencurian sepeda motor.

"Saat itu, korban atas nama Lebak (40) asal desa Teruwai sedang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan menghadap ke Utara dan menaruh uang pembayaran semen Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan menyimpannya di kantong depan sepeda motor tersebut," ulasnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek Pujut, korban meninggalkannya masuk ke dalam kamar mandi Inaq Reka yang pada saat itu korban sebelumnya sedang memperbaiki kios Inaq Reka. Setelah itu korban keluar dan melihat sepeda motor yang di parkir sudah tidak ada atau hilang serta melihat satu orang yang sedang berusaha menghidupkan sepeda motor Honda Scopy di dekat sepeda motor korban yang hilang, kemudian mengamankan orang tersebut.

"Adapun identitas diduga pelaku yang diamankan adalah Palatehan Putra Wangsa (22) asal desa Kidang Praya Timur," ungkapnya.

Sedangkan, identitas dari sepeda motor yang hilang tersebut adalah Honda Beat warna hitam, Tahun 2019, No Pol DR 3219 UF, Nomor rangka MH1JFZ139KK528508, Nomor mesin JFZ1E-3528542 atas nama Lebak.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami  kerugian  sekitar Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta Rupiah),"  tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: