Lombok Tengah (NTB) Anggota Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah mengamankan 2 (dua) orang warga desa Beleka kecamatan Praya Timur karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap dua diduga pemilik sabu kami lakukan pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wita. Bertempat di dusun Beleka I, desa Beleka," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum.
Disebukan, identitas warga yg diamankan antara lain BHK (22) dan AS ((17). Keduanya beralamat di desa Beleka Praya Timur.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan diantaranya dua buah klip plastik berisikan benda berbentuk serbuk putih yg diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop plastik sejumlah klip plastik, dua buah lipatan tissue dan satu buah dompet mini plastik hello kitty warna pink," sebut Kapolsek.
Disampaikan kronologis kejadian,
Sekitar pukul 17.00 Wita pihak Polsek Praya Timur menerima informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Beleka. Atas informasi tersebut pihaknya bersama anggota segera menindaklanjuti.
"Mengetahui itu, kami langsung bergerak menuju desa Beleka ke rumah salah satu warga yang diduga sebagai bandar sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan," jelasnya.
Mengetahui kedatangan polisi, pemilik rumah inisial S tersebut berhasil kabur melalui jendela rumah. Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 2 dua warga.
"Saat itu BHK ditemukan berada di dalam rumah S beserta sejumlah BB. Keduanya langsung kami amankan menuju Mapolsek Praya Timur dan selanjutnya kami koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.