Cek fisik, cek rapat desa, cek batas wilayah, pebduduk,,14 desa yant diverifikasi dari 38. kami tunggu tahap kedua,, syarat pemekaran paling sensi batas desa sesuai Permendagri 45, harus sesuai dengan apa yang menjadi indikator Permendagri no 17. antara lainjumlah penduduk, potensi, lokasi kantor Desa, hasil musdes,,
Arahnya pasti ke pemekaran kecamatan,, Pujut sangat luas jadi dua,,jonggat, Kopang,, pemekaran oleh Pemda. 10 desa persatu kecamatan,,