Lombok Tengah, SN - Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah kecamatan Pujut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK, menjelaskan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 08.00 Wita pelapor atau korban atas nama Selamat alias Amaq Sapar (31) asal dusun Mawun desa Tumpak pergi ke Mawun Raya Villa yang beralamat yang berjarak 3 Km dari rumahnya bersama istrinya untuk bekerja.
"Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya," jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, tanggal 5 Juni 2021, pelaku atas nama Mustafa (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur.
"Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1(satu) unit mesin perahu. Slanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta Rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mesin perahu merk Yamaha warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri YAMAH E15DMH. 6B4K L 1311758.