Lombok Tengah, SN - Lagi lagi Tim Puma Polres Lombok Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Lombok Tengah, Penangkapan Pelaku pencurian tersebut merupakan bentuk tindakan Kepolisian terutama jajaran Polres Lombok Tengah dalam menyikapi aduan serta laporan masyarakat, dan sebagai upaya menekan angka Kriminalitas dan pencurian yang begitu meresahkan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K ,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. mengatakan bahwa adapun dasar dasar penangkapannya adalah LP/58/II/2021/NTB/ResLoteng, tanggal 15 Februari 2021.
Korban atas nama Maherudinko usia 36 tahun alamat Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sementara pelaku atas nama Aan Saputra alias Aan umur 15 tahun yang beralamatkan di Dusun Selak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Beat DR 3889 TT dengan noka MH1JFZ119GK137123 serta nosin JFZ1E - 1106753.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menjelaskan Krononologis kejadiannya yaitu Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar sekitar pukul 21.00 Wita, telah terjadi pencurian sepeda motor bertempat di Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Berawal ketika korban baru pulang dan memarkir sepeda motornya dihalaman rumah kemudian masuk serta langsung mandi.
Setelah selesai mandi korban mendengar ada suara teriakan "maliiiing, maliiiing" , korban langsung bergegas melihat sepeda motornya dan apes sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak bisa mengikuti jejak pelaku sehingga sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.
Adapun jenis sepeda motor korban adalah Honda Beat DR 3889 TT noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E - 1106753.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Selak Desa Kidang, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang diantaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah sebanyak 14 TKP, adapun TKP TKP tersebut adalah: TKP Rumah Susun Tampar-ampar mengaku telah mengambil 1unit Sepeda Motor Beat digital putih, TKP Desa Pengadang mengaku telah mengambil 2 unit Sepeda motor Beat digital dan Vario remot hitam, TKP Desa Nyerot mengaku telah mengambil Sebuah Sepeda Motor Scopy merah, TKP Kelurahan Leneng mengaku mengambil 2 buah Sepeda motor Beat Stret hitam dan Beat digital Hitam, TKP Kampung Bagek rende mengaku sudah mengambil 2 buah Sepeda motor scopy putih dan Beat street putih, TKP Biao mengaku mengambil sebuah sepeda motor scopy putih, TKP Desa Kuta mengaku telah mengambil 2 buah sepeda motor Beat street hitam dan CRF merah, TKP Desa Sengkol mengaku telah mengambil Sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Kawo mengaku telah mengambil 2 buah Sepeda motor vario remot hitam dan Bario tecno putih, TKP Mujur mengaku telah mengambil sebuah Sepeda motor Scopy putih, TKP Desa Labulia mengaku mengambil sebuah sepeda motor RX King hitam, TKP Kopang mengaku telah mengambil sebuah sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Truai mengaku telah mengambil sebuah sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Bunut Baok mengaku telah mengambil sebuah Sepeda motor Beat pop hitam
Sementara untuk TKP Wilayah Hukum Polresta Mataram yang diantaranya adalah: TKP Pagesangan mengaku telah mengambil 2 buah sepeda motor Beat street putih dan Beat digital hitam, TKP Kos-kosan dekat mall lama mengaku telah mengambil 3 unit Beat Digital putih dan hitam serta 1 unit Beat street, TKP Cakra mengaku telah mengambil 2 unit Beat digital warna putih dan biru serta1unit vario remot putih, TKP Pagutan mengaku telah mengambil1unit Beat digital biru.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial "AR" Yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Res Lombok Tengah
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.