Hadiri Pemanggilan Jaksa, Suhaili Kecoh Wartawan,

Lombok Tengah, SN - Para insan pers yang sejak pagi sudah nyanggong di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk meliput pemeriksaan Mantan Bupati Lombok Tengah H.M.Suhaili terkecoh lantaran Suhaili tidak datang hari ini Kamis 23/12 melainkan datang kemarin Rabu 22/12.  



Pun demikian dengan pemanggilan mantan Sekda Lombok Tengah yang saat ini menjabat Wakil Bupati H.M.Nursiah datang Rabu kemarin.

Pemanggilan Mantan Bupati dan Sekda Lombok Tengah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra, Kamis, (23/12/2021). ” Pemanggilan untuk mantan Bupati jadwalnya hari ini (Kamis, 23/12), tetapi karena beliau ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga beliau datang kemarin (Rabu, 22/12) datang menemui jaksa penyidik. Beliau datang pukul 08.00 dan selesai diminta keterangan sebagai saksi sekitar pukul 13.30 Wita. Sikap beliau baik dan kooperatif  memberikan kesaksian dalam kasus ini,” ucap Agung Putra

Untuk pemanggilan saksi Wakil Bupati Lombok Tengah kata Agung Putra, terkait dengan jabatannya selaku Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya saat menjabat Sekda Lombok Tengah. ” Dipanggil selaku mantan Sekda dan Dewas BLUD RSUD Praya. Dan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal kemarin (Rabu, 22/12). Beliau datang pukul 08.00 Wita dan selesai diminta keterangan sebagai saksi pukul 13.30 Wita,” ujarnya

Mengulas kembali keterangan dari pihak Kejari Lombok Tengah beberapa waktu lalu, dimana pihak Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Dan di tahap penyidikan ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 700 juta lebih. Dimana dugaan kerugian negara sebesar itu berhasil ditemukan penyidik dari empat bulan pengelolaan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani. Dan sampai dengan saat ini sudah 20 orang lebih yang diminta ke UNterangan oleh penyidik Jaksa. 

Subscribe to receive free email updates: