Lombok Tengah, SN - Pada Hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 pukul 05.00 wita, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga pelaku yang di tangkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah inisial M, jenis kelamin Laki - Laki, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani / Pekebun, dengan Alamat Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 9 gram, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah Dompet warna putih motif kotak-kotak warna merah hijau.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami informasi dari masyarakat tersebut
Mengetahui keberadaan terduga sedang berada di rumahnnya, Tim langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan terhadap terduga, dimana terduga saat itu sedang tidur dikamarnya, dengan disaksikan oleh saksi umum dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga langsung dilakukan penggeladahan badan dan rumah.
Ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di bawah kulkas milik terduga inisial M.
Setelah diintrogasi, terduga mengakui barang bukti yang di duga sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya Anggota Opsnal Resnarkoba membawa terduga dan Barang Bukti (BB) ke Polres Lombok Tengah untuk di laksanakan proses lebih lanjut.