Polisi Ringkus Pemilik Sabu

Lombok Tengah, SN - Pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 01.20 Wita, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kepemilikan sabu dengan inisal L asal Kecamatan Pujut.

Terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO), diketahui sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

"Tidak berlangsung lama, kami berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, Rabu (15/12/2021).


Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penangkapan.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, L berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan klip transparan.

Dan ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, ditemukan barang bukti yang dibuang sekitar 1 meter dari tempat L ditangkap.

Berdasarkan kejadian tersebut, L beserta barang bukti 1 bungkus klip transparan berisi 1,50 gram diduga sabu, 3 klip kosong, 2 HP Oppo dan

1 motor merk Kawasaki KLX  dibawa ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.


          

Subscribe to receive free email updates: