Lombok Tengah, SN - Untuk kepentingan proses Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD tahun 2017-2020 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, tim Penyidik melakukan penggeledahan ke RSUD Praya. Penggeledahan yang dilakukan Kejari Loteng dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi BB/BR dan tim jaksa.
Kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi UPTD RSUD Praya.
Ada tiga ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan Penyidik yakni ruang Direktur, Bagian Kauangan dan ruangan PPK. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan lanjutan proses Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD tahun 2017 hingga 2020.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi BB/BR dan jaksa fungsional beserta staf lainnya. Penggeladahan itu, dilakukan tim Penyidik Kejari Loteng selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 Wita.
Ketua Tim penggeledahan yang juga Kasi Pidsus Kejari Loteng, I Gusti Putu Suda Adnyana usai penggeledahan mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita ratusan dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut disita untuk mendukung penanganan kasus pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Praya yang sedang pihaknya tangani sejak akhir tahun lalu. "Ada uang sekitar Rp. 10 juta di tas PPK juga kita sita," terang Suda.
Uang yang disita tersebut diambil di ruangan PPK. Saat penyitaan, PPK mengaku jika uang tersebut uang pribadi yang akan digunakan untuk bayar SPP anaknya. Selain uang, jaksa juga menyita sebuah plask disk, laptop, komputer dan juga stempel perusahaan atas nama PT. Mandiri Jaya Medika dan profil perusahaan di ruang PPK serta stempel sekitar 15 sampai 20 buah. Sedangkan di ruangan bendahara atau bagian keuangan BLUD, pihaknya menyita satu unit laptop. "Sejauh ini, dalam kasus BLUD kita sudah panggil dan periksa hampir 30 saksi," sambung Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) pada Kejari Loteng, Iwan Gustiawan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (5/1/2022) sore.
Dikatakan Iwan, bahwa penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejari selama sebulan ini. Sebab, selama ini dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, mereka sudah diminta sejumlah dokumen. Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak juga menyerahkan. "Saat pemeriksaan, saksi-saksi ini sudah kita minta dokumen pendukung, tapi kita dapat kendala makanya kita lakukan penyitaan ini," bebernya.
Iwan juga menambahkan, dalam penggeledahan ini cukup banyak dokumen yang disita dan saat ini pihaknya sedang melakukan sortir dan inventarisir. Nantinya, jika dokumen yang dirasa ada hubungannya dengan kasus ini, akan dijadikan berkas penanganan kasus.
Lebih jauh disampaikan mantan Kasi Pidsus pada Kejari Lombok Timur ini, bahwa terkait uang yang ikut disita, akan pihaknya klarifikasi kepada PPK untuk kemudian didalami. Termasuk juga perihal adanya kwitansi yang terselip dalam penggeledahan itu. "Dokumen-dokumen yang disita itu nanti akan kita sortir, apakah dokumen tersebut bisa dipakai untuk mendukung penanganan kasus atau tidak," terangnya.
"Intinya, rekan-rekan bersabar dulu, kasus ini masih berproses. Terkait perkembangannya seperti apa ke depan, pasti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.(wid)