Waketum PBNU : Yang Diatur Volumenya, Bukan Melarang

Lombok Tengah, SN - Pernyataan Mentri Agama soal pembatasan volume pengeras suara di Masjid ditanggapi Waketum PBNU KH.Zulfa Mustafa. Dia mengatakan apa yang disampaikan oleh Menteri agama tidak ditafsirkan salah sebab yang dilakukan hanya mengatur volume Toa saja. "Tolong suara azan diatur, sebab walaupun enak didengar tapi kalau bising ganggu orang, volumenya diatur" ungkapnya.



Dia mengatakan dalam menafsirkan pernyataan orang sebaiknya dilakukan dengan cara seksama agar tak menimbulkan persepsi negatif.

Senada dengan Waketum, Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengatakan dalam posisi ini dirinya tidak pada ranah setuju atau tida, dukung atau tidak keputusan Kamenag akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengatur volume Toa dalam situasi dan kondisi tertentu. Misalnya satu jam sebelum sholat subu, isya dan seterusnya sebaiknya volume dikecilkan kecuali pada saat azan. "Beberapa menit sebelum sholat baru disesuaikan volume nya pengeras suaranya, jadi jangan dipenggal apa yang disampaikan Menteri Agama itu sehingga nanti salah arti, kalau azan sholat silahkan gak masalah" ungkapnya.


Dia berharap pernyataan Menteri Agama tak diperpanjang dan digoreng sehingga menimbulkan kegaduhan. "Saya khawatir malah yang nulis berita nanti salah lagi, makanya baiknya dihentikan saja" jelasnya.  Lth01


Subscribe to receive free email updates: