Pemda Loteng Sampaikan LKPJ 2021 di DPRD



Lombok Tengah, SN - penyampaian LKPJ tahun 2021 ini, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, dimana LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. 


Wakil Bupati Lombok Tengah H.Nursiah mengatakan, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Lombok Tengah tahun 2016–2021, serta operasionalisasi tahunannya yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun  2021, yang merupakan penjabaran tahun terakhir ( tahun ke-5 ) dari RPJMD kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021, serta peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 beserta perubahannya, yang diharapkan akan  semakin mendekatkan kita pada visi  "terwujudnya masyarakat Lombok Tengah yang beriman, sejahtera, dan bermutu".


Dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten Lombok Tengah tahun 2020, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2021 terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, ditetapkan tema pembangunan kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 adalah: “penguatan nilai tambah produk lokal, kawasan unggulan dan investasi didukung SDM berdaya saing serta infrastruktur untuk pertumbuhan berkualitas” kata Wabup dalam vidatonya saat penyampaian LKPJ melalui sidang paripurna DPRD Lombok Tengah Kamis 31/3.. 


Tema tersebut kata Wabup selanjutnya dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan yaitu: stabilitas keamanan dan ketertiban; layanan pendidikan yang inklusif; gerakan hidup sehat dan layanan kesehatan di segala usia; percepatan penurunan kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja; peningkatan nilai tambah produk lokal, penguatan kawasan unggulan dan peningkatan iklim investasi; penataan keterpaduan pembangunan antar kawasan dan utilitas pemukiman; penyelenggaran pemerintahan dan layanan publik berbasis teknologi informasi.


Penetapan tema dan prioritas pembangunan dalam RKPD 2021 adalah sebagai upaya penyelesaian target-target pembangunan nasional, tingkat provinsi maupun kabupaten, dan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten  lombok tengah dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun 2021. 


Meskipun masih dalam masa pandemi covid-19, namun pada tahun 2021 perekonomian kabupaten lombok tengah bergerak secara positif, sejalan dengan bergeraknya roda perekonomian masyarakat, dan ditopang oleh terbangunnya proyek-proyek strategis di kabupaten lombok tengah dan terselenggaranya event internasional seperti world super bike (wsbk) yang dilaksanakan di bulan november 2021.


Dia menambahkan, kinerja perkonomian ditunjukan dengan produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku  (PDRB ADHB) tahun 2020 sebesar 17,45 triliun rupiah, meningkat sebesar 1,29 triliun  rupiah dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 16,67 triliun rupiah.


Produk domestik regional bruto perkapita kabupaten Lombok Tengah atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar 17,45 juta rupiah, dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 tumbuh secara positif mencapai sebesar 4,03 persen, atau tumbuh sebesar 10,71 persen dibandingkan tahun 2020 yang mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) sebesar minus 6,67 persen. Kesempatan masyarakat untuk mengakses pelayanan khususnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan daya beli ditunjukkan dengan indeks pembangunan manusia (ipm) yang semakin baik, di mana pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar 66,72 dari tahun sebelumnya yang mencapai 66,43, demikian pula berbagai upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan terus dilakukan secara simultan, terpadu dan terintegrasi yang melibatkan perangkat dan stakeholders terkait.


Selanjutnya berdasarkan data BPS Lombok Tengah tahun 2021, karena pengaruh covid-19 angka persentase kemiskinan di kabupaten lombok tengah  mengalami kondisi stagnan, yaitu sama dengan persentase tahun 2020 sebesar 13,44 persen. sedangkan  tingkat ketimpangan pendapatan (ratio gini) pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 0,338 dari tahun 2020 yang sebesar 0,378. artinya kesenjangan pendapatan di kabupaten Lombok Tengah dalam kategori sedang dan cenderung bergerak ke arah pemerataan. untuk kabupaten/kota di provinsi ntb, Lombok Tengah berada di urutan nomor 4 untuk persentase kemiskinan.


Menurut Wabup, kinerja pemerintah menyangkut pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, masih belum dipisahkan dari kondisi pandemi covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian, di mana pemerintah kabupaten Lombok Tengah masih melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), dan perubahan alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2021 dalam rangka penanganan  dampak penularan pandemi covid-19. hal tersebut berimbas terhadap banyaknya program kegiatan yang telah direncanakan tahun 2021 harus disesuaikan kembali.


Dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah tahun 2021, dapat disampaikan  sebagai berikut: pertama, pendapatan daerah ditargetkan sebesar dua triliun seratus sembilan puluh milyar seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah  dan terealisasi dua triliun seratus sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah  dua belas sen  atau 96,33 %, yang terdiri dari:


Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) ditargetkan sebesar dua ratus lima milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus  dua belas ribu seratus tiga puluh tiga rupiah dan terealisasi sebesar seratus enam puluh tiga milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah lima puluh delapan sen atau  79,30%;


Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.  1.826.886.203.087,- (satu triliun delapan ratus dua puluh enam milyar  delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah ) dan terealisasi sebesar Rp. 1.802.016.562.853,- ( satu triliun delapan ratus dua milyar enam belas juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah ) atau  98,63%. 


Pendapatan transfer ini terdiri dari: Pendapatan transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa, yang di targetkan sebesar Rp. 1.735.632.565.562,- (satu triliun tujuh ratus tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan terealisasi Rp. 1.717.529.205.274,- (satu triliun tujuh ratus tujuh belas milyar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah ) atau 98, 95%;


sedangkan pendapatan transfer antar daerah, yang merupakan pendapatan bagi hasil, yang ditargetkan sebesar Rp. 91.253.637.525,- (sembilan puluh satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dan terealisasi Rp. 84.487.357.579,- (delapan puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah )  atau 92,52%.


adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 157.577.676.731,- ( seratus lima puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah ) dan  terealisasi sebesar Rp. 144.645.707.206,54 (seratus empat puluh empat milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus enam rupiah lima puluh empat sen ) atau  91,79% . 


Kedua, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.427.774.165.724,- (dua triliun empat ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), dan terealisasi sebesar Rp.2.118.548.957.565,49 (dua triliun seratus delapan belas milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah empat puluh sembilan sen) atau 87,26 %. Lth01



Subscribe to receive free email updates: