Kabareskrim Minta Kasus Amaq Santi di Hentikan, Kejahatan Harus Dilawan

Jakarta, SN - Penetapan status tersangka kepada Amaq Santi gara gara membunuh dua Begal yang hendak mengambil sepeda motornya kini sudah didengar Kapolri. Karena itu Kapolri melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi untuk digelar perkara didepan tokoh masyarakat. Pasalnya, pengusutan kasus itu berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan.“Menurut saya baiknya hentikanlah. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus Jumat (15/4/2022) yang dilansir media Kompas.com



Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat dan menjadikan masyarakat malas membantu polisi memerangi Kejahatan.“Itu harus jadi pedoman kita,” katanya.

Dirinya meminta kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus itu. Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

Agus pun menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka.Kiranya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” katanya.


Subscribe to receive free email updates: