LSM Ramai Ramai Minta Kapolres Loteng Dicopot

 Lombok Tengah, SN - Penetapan Amaq Santi korban begal motor yang berhasil mempertahankan hartanya setelah duel dengan pelaku begal hingga terbunuh sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resor Lombok Tengah berbuntut panjang. 



Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono diminta untuk dicopot dari jabatannya oleh Kapolda NTB. Desakan itu muncul di media sosial dari berbagai kalangan salah satunya dari LSM Kasta.

Ketua LSM Kasta L.Wing Haris dalam status Facebook nya meminta Kapolres Lombok Tengah dicopot.  Dalam cuitannya Wing haris meminta agar Amaq Sinta di bebaskan. 

Ketus LSM Gempar Hamzan Halilintar menambahkan terhadap kasus begal yang berujung tewasnya pelaku begal oleh korban pembegalan Amaq Sinta seharusnya tidak bersalah karena posisinya membela diri. " Semestinya kalau memang korban (Amak Sinta) jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik, Karena dia membela diri nyawa dan hartanya, jadi tak bersalah" kata Hamzan di cuitannya.

Sedangkan Ketua KNPI Kabupaten Lombok Tengah Bung Roket mengatakan undang-undang untuk melindungi korban dari maling, begal, perampokan harus ada di NKRI tercinta ini. "berdasarkan perintah Allah SWT. bahwa membela diri itu hukumnya wajib dan kalau mati membela diri dihukumi sahid" kata Roket dalam cuitannya di akun FB miliknya.

Sementara itu Wakapolres Lombok Tengah Kompol Taimana mengatakan hukum di negara ini tidak boleh membunuh sebab membunuh adalah perbuatan pidana. 

Taimana justru mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak jalan sendiri dimalam hari dan melarikan diri jika ada begal. "Sebaiknya jangan keluar malam sendirian, kalau ada begal sebaiknya melarikan diri, atau menyelamatkan diri" katanya dalam siaran persnya di Mapolres Lombok Tengah Selasa 12/4 kemarin. 



Subscribe to receive free email updates: