Mataram, SN - Hati Amaq Sinta kini sedang bahagia. Kasus Pembunuhan pelaku begal yang menyeretnya menjadi tersangka sudah dihentikan. Kapolda NTB sendiri sudah menerbitkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3)
Penghentian kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan mengundang Pakar Hukum dan Tokoh Masyarakat. "Setelah kita menggelar perkara didepan para pakar hukum dan juga tokoh masyarakat maka kita putuskan untuk dihentikan penyidikannya" kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto di Mataram Sabtu16/4.
Kapolda menilai Amaq Sinta tidak layak ditetapkan sebagai tersangka sebab Amaq Sinta terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri. Dengan demikian Amaq Sinta tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 49 ayat 1 KUHP. "Demi memenuhi rasa keadilan, maka kasusnya kita hentikan" kata Kapolda.
Kapolda juga mempertimbangkan sisi keadilan bagi korban begal Amaq Sinta disamping juga mendengar masukan dari Kabareskrim Polri.
Kapolda berharap tidak ada lagi polemik dimasyarakat terkait dengan kasus Amaq Sinta itu dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut melawan kejahatan. "Kejahatan harus dilawan, masyarakat jangan takut, kita bersama sama memerangi kejahatan di NTB ini" pesannya. Mtr01