Lombok Tengah, SN - Proyek pembangunan jaringan perpipaan dari Dam Pengga Kecamatan Praya Barat Daya bernilai ratusan miliar rupiah membuat sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan namun ironisnya Komisi III DPRD Lombok Tengah, mencium adanya kejanggalan dalam kesepakatan antara Dinas PUPR Lombok Tengah dan PT. Nindya Karya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III, Muhalip mengungkapkan bahwa surat kesepakatan terkait rekondisi jalan yang rusak akibat proyek pipanisasi air baku Pengga-Mandalika yang dimediasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tanggal 16 Maret 2022 tersebut tidak jelas.
Pasalnya, dari tiga poin dalam kesepakatan tersebut, tidak ada satupun menjelaskan bentuk tanggung jawab pihak Nindya Karya selaku kontraktor dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan Pemerintah Daerah selama ini.
Misalnya tata cara rekondisi jalan, deadline waktu dan lainnya tidak dicantumkan dalam kesepakatan tersebut. Ditambah lagi dengan tidak adanya stempel dari masing-masing pihak, menimbulkan kesan bahwa surat kesepakatan tersebut terkesan asal jadi.
Begitu juga yang menandatangani surat kesepakatan, seharusnya Kepala Dinas PUPR dan direktur utama PT. Nindya Karya dan tidak diwakilkan oleh para pejabat yang bukan penentu kebijakan.
Sehingga menurutnya, surat kesepakatan tersebut tidak cukup kuat untuk mengikat tanggung jawab pihak Nindya Karya dalam persoalan ini.
“Kalau seperti ini bisa saja nanti kontraktor lari dari tanggung jawab. Jadi kalau bisa kesepakatan ini dikaji lagi,” harapnya.