Kelola Masjid Agung, DPRD Sarankan Pemda Belajar Ke Jogja

 Lombok Tengah, SN -  Terkait pelaksanaan urusan konkuren, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan mitra kerja masing masing Komisi DPRD khususnya Komisi I mengingatkan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar LKPJ Kepala daerah kepada DPRD sejatinya merupakan laporan tentang informasi dalam penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan kepala daerah yang tujuannya adalah untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

"Untuk mengukur keberhasilan program, tidak bisa kita lihat dengan hanya melihat realisasi anggaran, tapi harus mencantumkan output dan out come dari kegiatan tersebut. DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sangat perlu mendapatkan dokumen lengkap terhadap LKPJ ini, agar kita bisa menganalisis seberapa efektif kegiatan itu berjalan dan berdampak untuk masyarakat" kata Juru bicara Gabungan Komisi Muhalip dalam laporannya.




Memang kata Muhalip ada regulasi pemerintah dalam Permendagri No.18 tahun 2021 tidak mewajibkan pemerintah daerah untuk mencantumkan out put dan outcome dalam

LKPJ, tapi kalimat ini jangan ditafsirkan terlalu memudah mudahkan pekerjaan, sehingga penyusunan LKPJ disusun terkesan hanya sekedar menggugurkan kewajiban ucapnya.


Selanjutnya kata Jubir, terhadap pelayanan publik diharapkan agar pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan program kegiatan mengacu pada standar pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kinerja sumber daya aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Untuk itu, Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan ketentuan Perda No. 6 tahun 2015 pasal 56 ayat (7) tentang penyusunan produk hukum daerah yang menyebutkan bahwa peraturan Bupati wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan paling lama 7 hari setelah ditetapkan.


Terkait pengelolaan Masjid Agung Kabupaten Lombok Tengah, Komisi I menyarankan untuk dikelola secara terbuka, manajemen yang baik,

diperjelas DED nya (detail konstruksinya) karena seharusnya Masjid Agung menjadi sarana ibadah yang menjadi percontohan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah baik dalam manajemennya dan lain sebagainya. sesekali mungkin pengurus Masjid Agung perlu study bunding ke Masjid-Masjid di luar NTB ini seperti Masjid Jogokariyan di Yogyakarta misalnya. bagaimana model pengelolaannya walaupun posisinya bukan sebagai Masjid Agung tapi dikenal dunia karena dikelola dengan manajamen yang baik. "Sesekali perlu belajar dari daerah lain cara mengelola Masjid Agung" ujarnya.


Kemudian,terkait fenomena para Petani yang akhir-akhir ini tidak pernah kunjung selesai masalahnya mulai dari langkanya Pupuk dan harga Gabah Petani yang tidak sewajarnya

dibandingkan dengan modal yang keluar, maka Komisi I menyarankan perlu pemerintah daerah membuat BUMD atau mungkin mengaktifkan

kembali Perusda untuk mengelola hasil panen Petani masyarakat. kalau di Jakarta

sudah ada food center untuk mengolah hasil tani masyarakat. "mungkin ini bisa menjadi top model yang bisa dijadikan referensi oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk mempertahankan stabilitas harga hasil pertanian masyarakat" tutupnya. Lth01


Subscribe to receive free email updates: