Perda Perpustakaan Menuju Perpustakaan Berstandar Nasional

Lombok Tengah, SN-  Untuk dimaklumi bersama bahwa sampai saat ini, Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perpustakaan. Hal ini dikarenakan dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Lombok Tengah hanya dilandaskan pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Tengah.

Keberadaan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 82 Tahun 2016 ini, belum dapat mengakomodir pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan perkembangan pelayanan perpustakaan yang ada.

L.Sunting Mentas


Berdasarkan kewenangan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah berwenang untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pembentukan Peraturan Daerah ini, sangatlah penting artinya bagi penyelenggaraan perpustakaan yang baik sesuai dengan standar nasional perpustakaan, sebagai upaya pengembangan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia daerah Lombok Tengah, agar mampu mengelola sumber daya alam dengan berbagai macam teknologinya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara optimal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah L.Sunting Mentas mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik berupa pembahasan bersama Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, meminta saran dan masukan dari masyarakat melalui kegiatan konsultasi publik, penyempurnaan draft Ranperda, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang telah dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan Fasilitasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi melalui surat nomor 180/156/Kum tanggal 24 Februari 2022 dimana Ranperda ini memiliki 15 Bab dan 60 Pasal kemudian berubah menjadi 14 Bab dan 60 Pasal dimana Bab I dan Bab II menjadi satu kesatuan sesuai dengan Lampiran Undang-Undang No 12 tahun 2011 angka 28 huruf c. Dari berbagai tahapan pembahasan tersebut, Komisi IV telah melakukan sinkronisasi sehingga telah menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri dari 14 Bab dan 60 Pasal. Lth01





Subscribe to receive free email updates: