Bupati Sampaikan Nota RAPBD Perubahan 2022

Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri menyampaikan pengantar nota perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tenga. 

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M.Tauhid. 



Bupati Lombok Tengah menyampaikan perubahan APBD tahun 2022 dilatarbelakangi beberapa hal, antara lain:e Penyesuaian kembali terhadap asumsi dasar yang telah digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022, terutama didasarkan pada tingkat perkembangan kondisi perekonomian global, domestik dan regional, serta keberhasilan pengendalian dampak pandemi covid-19 yang diperkirakan berpengaruh terhadap kinerja perekonomian kabupaten Lombok Tengah di tahun 2022.

Penyesuaian kebijakan perubahan pendapatan daerah terhadap beberapa potensi target obyek pendapatan asli daerah, dan penyesuaian perubahan target pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta penyesuaian pendapatan kapitasi jaminan kesehatan nasional khususnya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama non BLUD dengan memperhitungkan sisa pengelolaan dana kapitasi JKN tahun anggaran sebelumnya.

Penyesuaian kebijakan perubahan belanja daerah lanjutnya yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD, pengalokasian silpa tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK, mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan yang bersifat wajib/mengikat dan mendesak serta beberapa prioritas lainnya. 

Menurutnya, Penyesuaian kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya, yang telah diproyeksikan dalam APBD induk tahun anggaran 2022 dengan besaran silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK yang harus digunakan dalam tahun berjalan, dan penyesuaian pengeluaran pembiayaan daerah yang diarahkan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) khususnya pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Penampung kebijakan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai respon atas keluarnya beberapa kebijakan pemerintah di tahun 2022, antara lain perubahan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 215/pmk.07/2021, penyesuaian hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal kementerian dalam negeri nomor 906/2114/sj, serta penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2022


Subscribe to receive free email updates: