Mantap, Target Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lampaui Target

 


Lombok Tengah, SN - Kinerja Dinas Perhubungan khususnya UPT Pengujian Kendaraan patut diacungi jempol, pasalnya capaian target retribusi pengujian kendaraan bermotor melampaui 100 persen yakni 104,89 %. Capaian itu dicapai tiga bulan sebelum berakhirnya tahun 2022 atau dari Januari-September 2022. "masih tiga bulan lagi sehingga prosentasenya akan bertambah lagi" kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah L.M.Zainudin didampingi Kepala TU UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Roky Rahmana Afwa  di Kantor Dinas Perhubungan.

Ditambahkannya, jika dilihat dari jumlah kendaraan wajib di uji di Kabupaten Lombok Tengah cukup banyak, hanya saja tidak semua sudah melakukan pengujian. Saat ini berdasarkan data dari Dishub jumlah roda empat wajib uji  sebanyak 11 ribu namun yang sudah diuji baru 5606 unit kendaraan baik itu kendaraan pribadi, plat merah, plat Kuning.

"Kalau para sopir itu ramai ramai melakukan pengujian maka capaian target penerimaan bisa dua kali lipat, hanya saja memang belum ada kesadaran pengendara" ujarnya.


Menurut Pak Jen sapaan akrabnya, ada beberapa faktor kenapa pengendara tidak melakukan uji kir diantaranya faktor malas, kendaraan tidak pernah terkena razia dalam sebuah operasi yang dilakukan didalam kota sehingga kendaraan bermotor yang beroperasi diluar Kota tidak tersentuh. "Jarang melintas didalam kota, mereka beroperasi di luar kota yang jarang dilakukan razia gabungan, selain itu faktor Covid 19 serta biaya mahal karena menggunakan jasa Calo" dalihnya.


Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah selama ini gencar memberantas calo baik calo Pengujian Kendaraan, Calo Rebues hingga calo parkir. Di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sendiri, Zainuddin memastikan tidak ada calo dan tidak menerima jasa Calo saat mengurus uji kir. Dengan menggunakan jasa Calo maka pemilik kendaraan akan dirugikan. "Silahkan datang sendiri, biaya sudah terpampang di papan pengumuman sehingga jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan, jadi jangan gunakan Calo, biayanya murah beda dengan jasa calo yang mencapai jutaan rupiah terkadang, paling tinggi 150 ribu rupiah" katanya.


Ada beberapa upaya dilakukan dalam meningkatkan pendapatan melalui uji kir diantaranya melakukan sosialisasi kepada sopir ataupun pemilik kendaraan baik itu melalui organda maupun melalui media masa dan media sosial. Selain itu meningkatkan intensitas razia kendaraan. Bukan itu saja ada wacana untuk penghapusan pajak kendaraan bermotor yang belum menerapkan smart card. 

Upaya lainnya adalah dengan menggandeng Jasa Raharja dimana klaim asuransi tidak bisa dilakukan sebelum kendaraan itu lulus uji kir atau memiliki surat keterangan sudah di kir. 


Smart Card sendiri katanya akan dilaunching oleh Dishub pada HUT Kabupaten Lombok Tengah 15 Oktober 2022 nanti. Dengan menggunakan smart Card maka data kendaraan terintegrasi dengan Kemenhub termasuk keuangan hasil uji lab. "Sehingga kita tidak bisa macam macam laporan keuangan dilaporkan setiap hari" ujarnya. 


Sekdis menambahkan kendaraan bermotor yang tidak pernah diuji kir dapat membahayakan pengendara sendiri dan juga orang lain. "Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan uji kir secara berkala demi keselamatan kita dan juga orang lain" imbauannya.  Lth01 




Subscribe to receive free email updates: