Lombok Tengah, SN - Pohon memiliki fungsi sebagai pelindung dari terik matahari disamping sebagai penyangga mata air, akan tetapi jika harus memakan korban maka sebaiknya pohon pohon tersebut dipangkas ataupun ditebang.
Usia Pohon disepanjang jalan Kabupaten dan Provinsi sudah tidak muda lagi. Satu pohon ada yang berusia diatas 20 tahun, sehingga perlu dilakukan peremajaan.
Sejumlah kecelakaan tertimpa pohon mengisyaratkan bahwa pohon tersebut harus segera ditebang dan pangkas. "Sudah saatnya pihak Pemprov ataupun Pemkab untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kondisi Pohon terutama di jalan jalan raya, sebab sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara atau pejalan kaki" kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Duta Lingkungan Provinsi NTB L.Amrillah.
Sejauh ini Pemkab dan Pemprov dinilai lalai dalam mengevaluasi pohon pohon dengan usia diatas belasan tahun akibat tidak sedikit pengendara tertimpa pohon tersebut meskipun itu semua adalah takdir. "Memang itu semua takdir mereka yang menjadi korban, namun setidaknya kita antisipasi sejak dini" jelasnya.
Dia menyarankan agar pemerintah segera melakukan peremajaan dengan menebang atau memangkas namun demikian dia berharap ada penanaman kembali pohon disepanjang jalan. "Boleh ditebang tetapi harus ditanami kembali pohon pohon disepanjang jalan" jelasnya.
Untuk itu dia berharap agar pemerintah daerah segera melakukan penghijauan dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Tanaman yang ditanami di bahu jalan juga harus selektif. Kalau hanya fungsinya untuk pohon pelindung, sebaiknya jangan tanami pohon yang mudah patah. "Kalau di sepanjang jalan saya pikir tanami buah buahan seperti nangka, jamplung dan pohon pohon yang tak mudah patah, dari pada pohon seperti yang kita lihat sepanjang jalan" ungkapnya. Ar