Lombok Tengah - Dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan.
Bupati Lombok Tengah H.L Pathul Bahri menyerahkan ratusan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat nelayan di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Jumlah warga yg menerima sebanyak 550 bidang, di 4 desa pesisir antara lain, Desa Mertak, Sukedane, Sengkol dan Tumpak.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kades Mertak, Kades Sengkol, Sukadana dan Kades Tumpak.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah Ir L.M. Kamrin mengatakan, Program ini merupakan program dari pusat kerjasama antara KKP dengan ATR/BPN. Untuk tahun 2023 ini kata Kamrin Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan alokasi kembali sebanyak 700 bidang. Sasarannya adalah nelayan dan pembudidaya ikan. "Kita harapkan tahun depan akan banyak lagi alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah" ungkapnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengatakan
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
"Alhamdulillah tahun ini kita dapat 700 bidang, jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, itu adalah upaya yang kita lakukan di pemerintah pusat" kata Bupati
Bupati menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat petani dan nelayan melalui kemudahan usaha dan layanan permodalan kepada nelayan dan petani serta pedagang UMKM lainnya. Pemerintah daerah tentu akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum bagi nelayan terhadap aset yang dimiliki. Semoga dengan pemberian sertifikat atas tanah bagi nelayan ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat" kata Bupati.
Apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah ini tentunya karena didukung oleh masyarakat sendiri. Apalah artinya Pathul-Nursiah jika tidak didukung oleh masyarakat. "Ini semua bukan hasil kami berdua Pathul-Nursiah melainkan hasil seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah" tutupnya.