Lombok Tengah, SN - Pemberhentian 4 Kepala Dusun oleh Kades Beraim berbuntut panjang. Tidak terima dengan pemberhentiannya yang dinilai sepihak, 4 Kadus tersebut melawan. Mereka kemudian menggugat keputusan kepala desa nomor 12 tahun 2022, tanggal 6 Juli 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
Ahmad Yani Kadus Tanggor Desa Beraim
Mereka adalah Ahmad Yani Kadus Tanggal, Amiruddin Kadus Embung Buak, Zainudin Andi Kadus Beraim Lauk I, Rajimah Kadus Beraim Lauk II.
Dalam amar putusan PTUN Mataram nomor 45/G/2022/. PTUN.MTR mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhny, membatalkan keputusan Kepala Desa Beraim Nomor 12 Tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan kepala desa nomor 12 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa Beraim Kecamatan Praya Tengah atas nama Ahmad Yani, Amirudin, Zainuddin Andi dan Rajimah, Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan serta jabatan penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.405.500. Amar putusan tertanda Hakim Ketua Majelis Ros Endang Naibaho, SH, Anita Linda Sugiarto SH,MH anggota, Ahmad Fahruz Rizqi.
Menurut Kadus Tanggor Ahmad Yani, dirinya mengetahui dipecat setelah menerima surat dari anak kecil yang tidak dikenal dan bukan warganya sendiri. Sementara 3 Kadus lainnya diantarkan surat pemberhentiannya oleh petugas BKD.
Ahmad Yani sendiri mengaku tidak tahu alasan pemecatan dirinya oleh Kepala Desa tanpa ada kesalahan. "Saya tidak salah saya apa, tiba tiba saya dipecat" ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati beberapa waktu lalu.
Menanggapi amar putusan pengadilan TUN yang memenangkan 4 Kepala Dusun tersebut, Kepala Desa Beraim L.Januarsa Atmaja mengatakan akan tunduk kepada keputusan PTUN Mataram itu.
"Siap bang, pemdes tetap jalankan apa yang menjadi amar putusan PTUN Mataram, tetapi sampai sekarang kami belum menerima amar putusan tersebut, karena itu akan menjadi dasar kami dalam pembuatan SK, pihak yang merasa menang juga belum pernah datang ke kantor untuk menyampaikan hasil putusan tersebut bang" ucapnya saat ditanya Wartawan melalui pesan singkat. Lth01